Menjawab Tuduhan Kaum Kafir : BAHWA ISLAM MENGAJARKAN PERZINAHAN

Perlu diketahui bahwa kedudukan Wanita dalam Islam dihormati. Tujuannya positif saja, karena wanita lebih banyak mementingkan perasaan dan keadaan yang dialami dibandingkan lelaki dalam memutuskan sesuatu terkadang tidak memikirkan siapa yang akan tersakiti. Wanita memutuskan sesuatu dengan perasaan, artinya semua yang berkaitan dengan permasalahannya ikut menjadi pertimbangan menentukan keputusan.

Firman Allah dalam Alqur'an untuk para suami istri :

(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. (Kita Suci Alqur'an. An-Nur : 1)

1.  Hukuman Wanita dan Laki2 yang berzina :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (Kita Suci Alqur'an. An-Nur : 2)

Wanita dan Laki2 yang melakukan zinah, cambuklah (deralah) masing2 dari mereka 100 kali dera. Jangan berbelas kasihan ketika melihat dan men-dera mereka. Laksanakan perintah Allah ini dan disaksikan oleh sekumpulan orang beriman AGAR MENJADI PELAJARAN BAGI YANG LAIN SESUDAHNYA. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya.

2.  Menuduh Wanita baik2 berbuat zina :

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu), dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (Kita Suci Alqur'an. An-Nur : 4)

Orang yang menuduh wanita baik-baik telah selingkuh dan tak dapat mendatangkan 4 saksi, maka selain mendapatkan hukuman CAMBUK 80 KALI, juga kesaksiannya tak bisa diterima selama-lamanya JIKA DIA TIDAK BERTOBAT DAN TIDAK MENGULANGI PERBUATANNYA LAGI

3.  Menuduh Istri berzina :

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (Kita Suci Alqur'an. An-Nur : 6)

Konsekuensinya jika suami berdusta akan perkataannya Allah akan melaknat sang suami, dan Istri akan dihindarkan dari laknat Allah atas sumpahnya :

Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, (Kita Suci Alqur'an. An-Nur : 7-8)

Sebaliknya jika ternyata istri berbohong/berdusta akan perkataannya, maka Allah akan melaknat istri tersebut :

dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (Kita Suci Alqur'an. An-Nur : 9)

Beberapa ayat diatas menegaskan bahwa wanita sangat dihormati kedudukannya sebagai muslimah dalam Islam. Kesimpulan akhir yang dapat diberikan :
  1. Laki2 dan wanita yang berzinah, hukumlah dengan cambukan 100 kali dera masing dari mereka.
  2. Menuduh istri harus mempunyai 4 saksi yang melihat kejadian perzinahan tersebut.
  3. Hukuman cambuk 80 kali dera, jika seseorang menuduh wanita baik2 telah melakukan zinah. Jika sang penuduh tidak bertobatan nasuha (tidak mengulangi lagi perbuatannya) maka jangan sekali2 kamu terima kesaksian selama-lamanya.
  4. Hendaknya suami menjaga sikap perbuatannya ketika berada diluar rumah.
  5. Sang Istri hendaknya menjaga kehormatannya ketika suaminya berpergian.
  6. Baik istri maupun suami siapapun yang berbuat maksiat dan kerusakan maka Allah akan membalasnya kelak di akhirat.
  7. Allah akan melaknat suami atau istri yang berdusta akan perkataannya hanya karena ingin membela diri sendiri dan keluar dari masalah yang dihadapi.
  8. Perintah Allah secara umum, bagi istri dan suami untuk menjaga baik2 pernikahan yang telah diikrarkan.
  9. Konteks umum dari ayat diatas, ISLAM TIDAK MENGAJARKAN PERZINAHAN.
BUKTI BAHWA ISLAM SANGAT MENGHORMATI KEDUDUKAN WANITA dan TIDAK MENGAJARKAN PERZINAHAN !

Sumber Ilmu dan Naskah : http://www.facebook.com/PutraMaulanaMalikIbrahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpuluhan Adalah Ajaran Sesat Kristen

Oral Sex in Accordance with God's Will

" SESAMA KRISTEN SALING MEMBANTAI "